Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggotanya.

3) Setiap partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011