Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
(1) Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap
organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik
kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan
umum.
(2) Kedaulatan
Partai Politik berada ditangan anggotanya.
3) Setiap
partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang
sama dan sederajat.
(4) Partai
Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 23, 2011