Pasal
1
(1) Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap
organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik
kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan
umum.
(2) Kedaulatan
Partai Politik berada ditangan anggotanya.
(3) Setiap
partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang
sama dan sederajat.
(4) Partai
Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Back to Undang-undang
Partai Politik Main Page
 UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
|