ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggotanya.

(3) Setiap partai politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.






 

 

 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Partai Politik Main Page

 

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/partai/uu_partai_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008