Home
Index of all articles, click
here
KUHP (Penal Code)
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
Bab
I Kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II Kejahatan-kejahatan
terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III Kejahatan-kejahatan
terhadap negara-negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat
serta wakilnya
Bab IV Kejahatan
terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V Kejahatan
terhadap ketertiban umum
Bab VI Perkelahian
tanding
Bab VII Kejahatan
yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab VIII Kejahatan
terhadap penguasa umum
Bab IX Sumpah palsu
dan keterangan palsu
Bab X Pemalsuan
mata uang dan uang kertas
Bab XI Pemalsuan
Materai dan Merek
Bab XII Pemalsuan
surat
Bab XIII Kejahatan
terhadap asal-usul dan perkawinan
Bab XIV Kejahatan
terhadap kesusilaan
Bab XV Meninggalkan
orang yang perlu ditolong
Bab XVI Penghinaan
Bab XVII Membuka
rahasia
Bab XVIII Kejahatan
terhadap kemerdekaan orang
Bab XIX Kejahatan terhadap
nyawa
Bab XX Penganiayaan
Bab XXI Menyebabkan
mati atau luka-luka karena kealpaan
Bab XXII Pencurian
Bab XXIII Pemerasan
dan pengancaman
Bab XXIV Penggelapan
Bab XXV Perbuatan
Bab XXVI Perbuatan
merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
Bab XXVII Menghancurkan
atau merusakkan barang
Bab XXVIII Kejahatan
jabatan
Bab XXIX Kejahatan
pelayaran
Bab XXIXA Kejahatan
penerbangan
Bab XXX Penadahan
penerbitan dan percetakan
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/home2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011