Pasal
207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya
isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang tiersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya
dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
209
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empnt ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau
berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;
2.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang
menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau
adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan
berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam
perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
211
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat
untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan
jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
212
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan
kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan
orang mati.
Pasal
214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan
oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang
bersalah dikenakan:
1. pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka
berat;
3. pidana
penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja
pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana
pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal
216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan
yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian
pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;
demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang
yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat
di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di
muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal
218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak
segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa
yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau
merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang
atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah
atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
220
Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
221
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan
atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan
kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat
kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan jabatan kepolisian;
2.
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud
untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar
penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan
benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau
bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan
yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh
orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2)
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan
tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya
penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis
lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal
222
Barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
223
Barang
siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika
meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa
umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
224
Barang
siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang
yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal
225
Barang
siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk
menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau
yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak
diakui, diancam:
1. dalam
perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam
perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal
226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai
suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan
harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan
ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja
tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan
yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan
putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal
228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara
dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan
pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
230
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang Xo. 1 Tahun 1946 pasal
8, butir 41.
Pasal
231
(1)
Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang
atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui
bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan
ketentuan undang-undang.
(3)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4)
Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan
suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau
dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat
dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum,
terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan
kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak
suzat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos
atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos
atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
235
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231
- 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau
memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal
236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan
pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam
dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut
salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal
237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan
pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan
di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau
mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi
tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia
cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana
penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
hulan:
1.barang
siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak
mampu untuk memenuhi kewajib- an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia:
2.barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang
itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang
siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar,
pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan
untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|