ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN

 

Pasal 548

Barangsiapa tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 549

(1) Barangsiapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan di kebun, dipadang rumput kering, baik ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia unutk ditaburi. ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, atau pun ditanaha kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.

(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empatbelas hari.

Pasal 550

Barangsiapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah

Pasal 551

Barangsiapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua lima puluh rupiah.





Buku Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

 

KUHP (Penal Code)


Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_tanah_tanaman.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008