|
Pasal
548
Barangsiapa
tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di
tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
549
(1) Barangsiapa
tanpa wenang membiarkan ternak berjalan di kebun, dipadang rumput
kering, baik ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami
ataupun yang sudah sedia unutk ditaburi. ditugali atau ditanami
atau yang hasilnya belum diambil, atau pun ditanaha kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan
yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empatbelas hari.
Pasal
550
Barangsiapa
tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah
Pasal
551
Barangsiapa
tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua lima puluh rupiah.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|