|
Pasal
531
Barangsiapa
ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam jika kemudian
orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|