|
Pasal
378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu
bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
379a
Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya
memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri
maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang
siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di
dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan,
atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang
mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya
ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang
siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya
telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya
yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang
yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2)
Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal
381
Barang
siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi
mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga
disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau
setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika
diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
382
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau
pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran,
atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau
membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya
yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang
bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
382 bis
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam,
jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya
atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal
383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli;
2
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan
menggunakan tipu muslihat.
Pasal
383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar
dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa
orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah,
jika jumlah keuntungan yang di peroleh
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal
385
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan
creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum
bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani
dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat
yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan.
penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani
demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada
pihak yang lain;
3.
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan
kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah
digadaikan;
4.
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui
bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah
itu:
5.
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah
itu telah digadaikan;
6.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal
diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk
masa itu juga.
Pasal
386
(1)
Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,
minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2)
Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya
atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu
bahan lain.
Pasal
387
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong
atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada
waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan,
melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
Pasal
388
(1)
Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut
atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan
kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal
389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang
atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan
batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal
390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan
harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga
menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan
Pasal
391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan
surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga
umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan,
mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya,
dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya
atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai
andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau
neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal
393
(1)
Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan
lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang
yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya
itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma
atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau
firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan
sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
393 bis
(1)
Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan
dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam
surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya
harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan
gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang
sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan
dalam ayat pertama.
Pasal
394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis,
sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai
atau pisah meja dan ranjang
Pasal
395
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan
yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika
kejahatan di lakukan.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|