ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM

 

Pasal 521

Barangsiapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama duabelas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522

Barangsiapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 523

Barangsiapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari, atu pidana denda paling tinggi tiga hari, atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.

Pasal 524

Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau yang akan dibawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/isteri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterimanya.

2. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan dibawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaanya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alsan yang dapat diterima.

3. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk dedengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perntaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.

Pasal 525

(1) Barangsiapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberikan pertolongan tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;

(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (isteri) atau bekas suaminya (isterinya).

Pasal 526

Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan dimuka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 527

Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28

Pasal 528

(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang:

1. membikin salinan atau petikan sari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;

2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;

3. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.

(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.





Buku Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

 

KUHP (Penal Code)


Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_penguasa_umum.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008