|
Pasal
521
Barangsiapa
melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau
bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan
paling lama duabelas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal
522
Barangsiapa
menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
523
Barangsiapa
tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakan pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga hari, atu pidana denda paling
tinggi tiga hari, atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal
524
Diancam dengan
pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang
sudah atau yang akan dibawah pengampuan, atau orang yang akan atau
sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar
selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/isteri, wali
atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau
atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun
dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang
dapat diterimanya.
2. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah
atau akan dibawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor
peninggalan harta atau atas permintaanya oleh kepala polisi, tidak
datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan,
tanpa alsan yang dapat diterima.
3. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk dedengar
oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri atau dengan perntaraan kuasanya, tanpa alasan
yang dapat diterima.
Pasal
525
(1) Barangsiapa
ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa
umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberikan pertolongan
tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah;
(2) Ketentuan
ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah
seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (isteri)
atau bekas suaminya (isterinya).
Pasal
526
Barangsiapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan
dimuka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
Pasal
527
Ditiadakan berdasarkan
L.N. 1955-28
Pasal
528
(1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa ijin penguasa
yang berwenang:
1. membikin
salinan atau petikan sari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya,
yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan
hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1,
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan
itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena
alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|