|
Pasal
310
(1)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
Pasal
311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna
menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan
umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2.
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan
hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal
314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan
bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah
tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan
dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti
sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3)
Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena
hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan
sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan
atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat
ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat
pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal
317
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan,
tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
318
(1)
Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara
palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan
pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali
berdasarkan pasal 316.
Pasal
320
(1)
Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan
yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah
seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang
sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami
(istri)nya.
(3)
Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang
lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan
orang itu.
Pasal
321
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang
ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan
pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang
yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|