|
Pasal
372
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak
dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai
penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan
karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap
barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini.
Pasal
377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan
diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2)
Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|