|
Pasal
479 a
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas
udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479 b
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara,
atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3
) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479 c
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak.
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan,
atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang
tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
enam tahun.
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
celakanya pesawat udara.
(4)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479d
Barang
siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479e
Barang
siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun.
Pasal
479f
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya
dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal
479g
Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479h
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan
atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan
terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2)
Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
(3)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi,
menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479i
Barang
siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara
dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
dua belas tahun.
Pasal
479j
Barang
siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan
atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai
479 k
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal
479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat
membahayakan penerbangannya;
e.
mengakibatkan luka berat seseorang;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
479l
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479 m
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479n
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa
pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak
dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal
479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal
479 p
Barang
siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479 q
Barang
siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal
479 r
Barang
siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|