|
Pasal
362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta
api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui
atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
(2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu
hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal
365
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai
barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika
perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika
masuk kc tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat
atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tuhun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal
366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan
dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal
367
(1)
Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab
ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2)
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau
semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat
kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan
jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3)
Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang
lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas
berlaku juga bagi orang itu.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|