|
Pasal
480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1.
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,
menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,
yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan;
2.
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal
481
(1)
Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,
menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2)
Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 -
4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal
483
Barang
siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena
sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika:
l.
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya
oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2.
penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan
atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau
akan menetap di luar Indonesia.
Pasal
484
Barang
siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana,
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1.
orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2
pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap
di luar Indonesia.
Pasal
485
Jika
sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di
atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan
itu.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|