|
Pasal
368
(1) Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal
365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan,
atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan
piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak
dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|