|
Pasal
263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian
tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau
bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari
suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal
266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan
oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,
diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan
palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang
ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
Pasal
268
(1)
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud
yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan
tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan
kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut
dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau
surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat
yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian
izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun
barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau
nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi
kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal
272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan
seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau
hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan
penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman
atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud
tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal
264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1 - 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|