|
Pasal
438
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang
di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang
berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa
mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk
anak buah kapal tersebut.
(2)
Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara
yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3)
Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2)
Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale
zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal
440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun
di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan
terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi
lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal
441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan
perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap
orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk
tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal
442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin
sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 439 - 441.
Pasal
443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal
itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti
diterangkan di atas.
Pasal
444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu
mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut
serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal
445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan
maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau
dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan
dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal
446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun
tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan
sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal
447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan
bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nakoda kapal itu;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal
lain.
Pasal
448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
449
Seorang
nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya
atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal
450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima
surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai
nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal
451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di
sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi
sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin
keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan
kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)
Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan
tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal
452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh
menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya
harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya
sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan
akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena
penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal
453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang
nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan
hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal
454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya
menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia,
jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran
timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal
455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama
empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia,
yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak
meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal
456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal
457
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika
dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau
jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat
demikian.
Pasal
458
(1)
Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang
menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui
bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari
persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam
salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)
Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan
penguasa setempat.
Pasal
459
(1)
Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal
Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap
orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Yang bersalah diancam dengan :
1.
pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal
460
(1)
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,
diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan
itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal
461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal
462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah
kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena
menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal
464
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal
Indonesia;
1.
yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2.
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda,
ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3.
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya
adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2)
Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak
terjadi.
Pasal
465
Pidana
yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga,
jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal
466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan
itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan
kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual
atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan
kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga
supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang,
ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan
kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal
467
Seorang
nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi
keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan
dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah
perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya
untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
Pasal
469
(1)
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan
atau membiarkan dilakukan
perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah.
(2)
Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan
yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi
kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal
472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan,
atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan
yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal
472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal,
diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal
473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa
dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
474
Seorang
nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan
kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan
Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
475
Baran
siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi
atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya
untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak
untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima
di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda
yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
477
(1)
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari,
atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan
ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima
di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan
nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya
menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang
untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
479
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan
dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|