|
Pasal
503
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat
terganggu;
2. barangsiapa
membikin gadung di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau
sidang.
Pasal
504
(1) Barangsiapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan
pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan
yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
Pasal
505
(1) Barangsiapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelangdangan
yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam
belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan
Pasal
506
Barangsiapa
menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal
507
Diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa
tanpa wenang memakai suatu gelar ninggrat, atau tanda kehormatan
indonesia;
2. barangsiapa
tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barangsiapa
ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi
nama yang palsu.
Pasal
508
Barangsiapa
tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang pemakaainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata
untuk suatu perkumpuulan atau personal perkumpulan, atau personal
dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
508 bis
Barangsiapa
dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian dengan manyamai pakaian
jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja
pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri
sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga
patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
509
Barangsiapa
tanpa ijin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam
bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk
kotrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda
paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
510
(1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu:
1. mengadakan
pesta atau keramaian untuk umum
2. mengadakan
arak-arakan dijalan umum
(2) Jika arak-arakan
diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
511
Barangsiapa
diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan
oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
512
(1) Barangsiapa
tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut atura-aturan
umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukan tanpa keharusan,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Barangsiapa
diwenangkan melakukan pencurian yang menurut aturan-aturan harus
diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut
tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal
ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu
bulan.
Pasal
512 a
Barangsiapa
sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat ijin,
didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus
lima puluh ribu rupiah.
Pasal
513
Barangsiapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk
pemakaian yang tak diijinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
514
Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannyamelakukan kelalaian atau kekurangan dalam
pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian
barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
515
(1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah :
1. barangsiapa
pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung dimana dia menetap,
tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
menyebut tempat menetap yang baru;
2. barangsiapa
telah menetap dibagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan
hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empatbelas
hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan
dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman
dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal
516
(1) Barangsiapa
menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada
orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak
mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ,
atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
517
(1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ;
1. barangsiapa
membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan
dari seorang tentara dibawah pangkat perwira, atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan, atau menyimpan barang tersebut untuk seorang tentara
dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau atas
nama perwira.
2. barangsiapa
menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam
register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal
518
Barangsiapa
tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
519
(1) Barangsiapa
membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan,
potongan logam, atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai
uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda
yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal
519 bis
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah:
1. barangsiapa
mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio
yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang
sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk
diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul
dengan pengumuman;
2. barangsiapa
mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio,
jika ia sendiri, maupun orang darimana berita itu diterimanya, tidak
berwenang untuk itu.
Pasal
520
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan :
1. barangsiapa
yang setelah mendapatkan pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan
umum, diharuskan adnya kerjasama dengan pengurus;
2. seorang pengurus
atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapatkan pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut atura-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|