|
Pasal
560
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani
daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undng-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
562
Diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian dikapal
supaya dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan
buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang
itu diharuskan padanya;
2. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan
oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan-ketentuan
undang-undang ini diharuskan padanya;
3. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang jika ketika register pidana tidak ada, tidak
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan
undang-undang;
4. seorang pengusaha
pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang menolak
permintaan untuk memperlihatkana kepada yang berkepentingan buku-buku
harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak untuk memberi salinan
dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal
563
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal
564
Seorang nahkoda
atau anak buah yang tidak memperlihatkan ketentuan undang-undang
untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggara atau
terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
565
Barangsiapa
tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan
sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh
dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian,
maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang
sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
566
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358 a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
567
Seorang pengusaha
pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak merjanjian kerja-kerja sebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidk
menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan
orang-orang yang namanya tidak ada di dalam daftar anak buah, dalam
hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang
yang bekerja demikian.
Pasal
568
Barangsiapa
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 517 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang
untuk aiapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ratus rupiah.
Pasal
569
(1) Barangsiapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 533 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang
untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|