ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN

 

Pasal 552

Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 553

Ditiadakan berdasarkan S.35-576; lihat pasal 528

Pasal 554

Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.

Pasal 555

Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepada lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakir jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.

Pasal 556

Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 557

Diancam dengan pidanadenda paling banyak seribu lima ratus rupiah:

1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak melawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akte catatan sipil, menganai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;

2. setiap orang lain menyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akte catatan sipil.

Pasal 557 a

Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang cina diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 558

Seorang pejabat catatan yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akte diatas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 558 a

Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akte daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akte di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 559

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:

1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.

2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.





Buku Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

 

KUHP (Penal Code)


Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_pelanggaran_jabatan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008