|
Pasal
552
Seorang pejabat
yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan Pengadilan,
jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
553
Ditiadakan berdasarkan
S.35-576; lihat pasal 528
Pasal
554
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal
555
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepada lembaga pemasyarakatan,
tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera,
atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakir jiwa, yang
menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut
aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan
yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang pejabat
catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
557
Diancam dengan
pidanadenda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang bertindak melawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai register atau akte catatan sipil, menganai tata cara
sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang
lain menyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai register dan akte catatan sipil.
Pasal
557 a
Seorang perantara
catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang cina diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
558
Seorang pejabat
catatan yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan
suatu akte diatas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
558 a
Seorang perantara
catatan sipil yang tidak membikin akte daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akte di atas
kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
559
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil,
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
2. seorang pejabat
yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|