Pasal 338
Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti,
disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana
dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan
barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena
takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan
anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi-
lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas
nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan
dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja
mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang
lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan
karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|