Pasal
139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah
yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
Pasal
139b
Makar
dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal
139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan.
Pasal
140
(1)
Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(2)
Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
(3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal
142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang
memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing
di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
145
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal
139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-3.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|