Pasal
396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1.
jika pengeluarannya melewati batas;
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya
telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang
diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3.
jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku
dan surat-surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut
pasal itu.
Pasal
397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara
curang jika yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara
curang:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan,
atau menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau
jelas di bawah harganya;
3.
dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu
pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut
tak dapat dicegah;
4
tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal
6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan
dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang
dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal
398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1.
jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga
oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita
oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan
atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu
atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan,
padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3.
jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban
yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang
Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai
andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang memuat
catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal
tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal
399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi
secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai
untuk:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan
atau menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau
jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di
waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya
bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang
Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai
andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal
400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang
siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1.
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada
waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik
dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam
hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2.
di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan
atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar
jumlah piutang yang ada.
Pasal
401
(1)
Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan
karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga
di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan
itu diterima.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti
di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan
atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal
402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel,
diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan.
jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang
dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah
melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu
dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang
pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal
403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu
atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau
perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan,
diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu
rupiah.
Pasal
404
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2.
barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya
dari ikatan hipotik
3.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang
memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani
ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya.
dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal
405
(1)
Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya
berdasarkan pasal 35.
(2)
Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan.
dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|