|
Pasal
304
Barang
siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
306
(1)
Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal
307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau
ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan
306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal
308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orm t t lahiran anaknya,
tidak lama sesudah melharkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan
atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi
separuh.
Pasal
309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304
- 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|