|
Pasal 406
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana
yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh,
merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan,
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih
dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
(2) Jika perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan
memasukkan bahan-bahan kan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan
itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak
berlaku.
Pasal 408
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin
tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon
atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan
untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat
dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapa yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain. diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367
diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskdalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, maka pidan: ditambah sepertiga kecuali dalam hal
yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|