|
Pasal
322
(1)
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya
karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan
itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
323
(1)
Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang
suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja
atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan
itu.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|