|
Pasal 187
Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat,
meneama, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan,
mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda
atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga
bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan
bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan
pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat,
untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan
187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 (
L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu
ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan
atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat
pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu
ada, atau akan ada banjir, dengan seng- aja dan melawan hukum menyembunyikan
atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas
atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan
pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan
sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan
listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu,
atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan
atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat,
ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan
atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum;
2. dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya
umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Burang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur,
rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya
bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan
bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan
tenaga listrik untuk kepent,ingan umum atau menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau
air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan
itu, diancam:
1 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas
umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan
jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perhuat- an itu timbul bahaya bagi keamanan
lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api
atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum
yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan
kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang
tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda
yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah,
jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya
kapal,
3. dengan pidana peniara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 199
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika
petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan
barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan
air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan
orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air
lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan
ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang
lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya
itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1)Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan
tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan
berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|