|
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan
terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja
terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan
bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan
dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum
baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan
oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|