|
Pasal 146
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan
itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil
sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua
atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1)Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat
sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan
orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan
tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain
dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan
suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|