|
Pasal
281
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di
situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal
282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya
melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan,
gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang
siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri,
meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh,
diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat
pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
283
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan
yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan,
tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan
kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah
atau menggugurkan kehamilan.
Pasal
283 bis
Jika
yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal
282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
284
(1)Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin
dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri
yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau
pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
(5)
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal
285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan
perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
287
(1)
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya
belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum
waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita
belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan
pasal 291 dan pasal 294.
Pasal
288
(1)
Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal
289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena
melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun
atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya
untuk dikawin:
3.
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk
dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal
291
(1)
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan
290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan
pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin,
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau
dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan
baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui
atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap
dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3)
Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah
masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294
(1)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak
angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan
orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya
diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1.
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena
jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan
atau diserahkan kepadanya,
2.
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara,
tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah
sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan
cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal
295
(1)
Diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul
oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya
yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh
bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan
sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang
tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian,
dengan orang lain.
(2)
Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan,
maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal
296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang
lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
298
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal
35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2)
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal
292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan
pencarian itu dapat dicabut.
Pasal
299
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa
karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2)
Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan,
atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat
ditambah sepertiga
(3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian
itu.
Pasal
300
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang
memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2.
barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya
belum cukup enam belas tahun;
3.
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang
untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal
301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang
ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari
dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk
atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya,
atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya
atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya,
atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau
cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3)
Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal
303
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:
1.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan
untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian
itu.
(3)
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana
pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainanlain-lainnya
yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain,
demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal
303 bis
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang
siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2. barang
siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum
atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin
dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan
perjudian itu.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran
ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|