|
Pasal
324
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan
budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja
turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu
perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
Pasal
325
(1)
Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan
budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Biiamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau
lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal
326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan
budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung
atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan
atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal
itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat
tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau
untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah
lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di
suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal
330
(1)
Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun,
dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
331
Orang
siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang
ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang
untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat
kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat
tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1.
paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita
yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi
dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling
lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun
di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a.
jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau
orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika
wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh
suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa
pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk
Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu
dinyatakan batal.
Pasal
333
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(4)
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan
kemerdekaan.
Pasal
334
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah
diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal
335
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain;
2
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
(2)
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya
dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal
336
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang
secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan
yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan
perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan
sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran.
(2)
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
337
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324
- 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|