|
Pasal 104
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
105
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 13.
Pasal
106
Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal
107
(1)
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun
Pasal
108
(1)
Barang siapa bersalah karena pemberontakan , diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan
Pemerintah dengan senjata.
(2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal
109
Pasal
iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal
110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104,
106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal
tersebut.
(2)
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan:
1.
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan
atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan
yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya,
dapat dirampas.
(4)
Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan
atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5)
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan
2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan
dua kali.
Pasal
111
(1)
Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan
atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam
dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
111 bis
(1)
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam :
1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan
di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan
itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk
memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau
ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan
untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu
benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut
atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan
dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2)
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat
1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal
112
Barang
siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan
untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal
113
(1)
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan,
atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar
atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar,
yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda
itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2)
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
114
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat
atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal
113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk
atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau
dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
115
Barang
siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian,
sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat
atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam
bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran
atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya,
diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal
116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal
113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal
117
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut,
atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas
namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara
yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam
pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal
118
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan
ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal
119
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk
itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa
dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat
seperti tersebut pada ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan
akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau
kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan
atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun
juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka
pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal
121
Barang
siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara
asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal
122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1.
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia,
dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan
tersebut;
2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal
123
Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara
asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan
negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia,
diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal
124
(1)
Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada
musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana
penjara lima belas tahun.
(2)
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar,
atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3)
Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki,
suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan
untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan
atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal
125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal
126
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam
masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara
sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.
Pasal
127
(1)
Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal
128
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108,
110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan
kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan
dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal
129
Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal
124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap
atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|