|
Pasal
413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan
untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta
oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam
dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal
414
(1)
Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk
melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum
menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya,
atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan
oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh
tahun.
Pasal
416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan
umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat
secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal
417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan
umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang
yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa
yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai
nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang-barang
itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya
harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan
jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
419
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l.
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
2.
yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai
akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal
420
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.
seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
2.
barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat
untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi
nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2)
Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau
janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal
421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan,
baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal
424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan
tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima,
atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada
pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian adanya;
2.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau
menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan
hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
halnya;
3.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai
dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara
yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang
berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan
tersebut.
Pasal
426
(1)
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan,
dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja
melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2)
Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan
(kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
427
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja
tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan
hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2.
seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa
ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak
memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas
menyidik perbuatan pidana.
(2)
Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan
dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
428
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang
tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala
lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi
permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang
dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan
orang di situ.
Pasal
429
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke
dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai
oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum,
tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas
surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal
430
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang
diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang
dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas
pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya
tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga
itu.
Pasal
431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan
hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan
kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya
kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal
432
(1)
Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup,
kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya,
atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)
Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri
itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan
umum, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja
dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan
kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam
itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap
atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau
pada lembaga semacam itu.
Pasal
434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap
atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang
dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan
itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan
dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal
435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut
serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan
mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas
ribu rupiah.
Pasal
436
(1)
Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu
yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432
ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.

BUKU
KEDUA - KEJAHATAN Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|