ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KUHP (Penal Code)
BUKU KESATU - ATURAN UMUM
BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB

 

Pasal 86

Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 88

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 88 bis

Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 89

Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

Pasal 90

Luka berat berarti:

- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

- kehilangan salah satu pancaindera;

- mendapat cacat berat;

- menderita sakit lumpuh;

- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.





Buku Kesatu - Aturan Umum Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

 

KUHP (Penal Code)


Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_babIX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008