Index of all articles, click
here
Pasal 53. (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 24, 2011