Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu
karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada
pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena
penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan
ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena
melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat
menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya,
walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa
pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514,
517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun
sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah
satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi
tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1)Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya
menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan
cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat
tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau
lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah,
dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan
undang-undang.