|
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan
dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air
atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131
2. suatu kejahatan
mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara
atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat
hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan
suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau
sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat
tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu
atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan
yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat
udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang
kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara
yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan
tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161,
240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan
negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh
menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5
ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam bab XXVIII Buku Kedu
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang
perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu,
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab
XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut
dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia,
maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal
2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.

Buku
Kesatu - Aturan Umum Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|