ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KUHP (Penal Code)
BUKO KETIGA - PELANGGARAN
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

 

Pasal 529

Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 530

(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.





 

 

 

Buku Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page

 

KUHP (Penal Code)


Buku Kesatu - Aturan Umum

Buku Kedua - Kejahatan

Buku Ketiga - Pelanggaran

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_asal_usul.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008