|
Pasal
529
Barangsiapa
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan
pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan
kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal
530
(1) Seorang
petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan
padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan.

Buku
Ketiga - Pelanggaran Main Page

KUHP (Penal Code) Main Page
 KUHP (Penal Code)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Buku
Kedua - Kejahatan
Buku
Ketiga - Pelanggaran
|