Index of all articles, click
here
Pasal 76
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhap/asiamaya_kuhap_bab9.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 03, 2011