Home



Index of all articles, click here


Undang-undang - Kuhap babIV bagian kedua

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM


Bagian Kedua
Penyidik Pembantu

Pasal 10

(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini

(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11

Penyidik pembantu -mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik

Pasal 12

Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhap/asiamaya_kuhap_bab4_bagian2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 02, 2011