Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif
dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan
a. menyebarkan informasi
dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat
kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan
instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen
dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen;
e. Melakukan pengawasan
bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|