Pasal 35
(1)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta
sekurang-kurangnya 15 (lima betas) orang dan sebanyak-banyaknya
25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2)
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih
oleh anggota.
Pasal
36
Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
a.
pemerintah;
b.
pelaku usaha;
c.
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d.
akademisi; dan
e.
tenaga ahli.
Pasal
37
Persyaratan
keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berbadan sehat;
c.
berkelakuan baik;
d.
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
dan
f.
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal
38
Keanggotaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d.
sakit secara terus menerus;
e.
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f.
diberhentikan.
Pasal
39
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
(3)
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Pasal
40
(1)
Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk
perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan
tugasnya.
(2)
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Pasal
41
Dalam
pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja
berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal
42
Biaya
untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang
sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
43
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|