Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan
upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
Pasal 32
Badan Perlindungan
Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan Perlindungan
Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia.
Pasal 34
(1) Untuk menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran
dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan penelitian
dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang perlindungan konsumen;
c. melakukan penelitian
terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e. menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima pengaduan
tentang perlindungan konsumen dan masyarakat, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan survei
yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|