Pasal
30
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan
oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat.
(2)
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat dilakukan terbadap barang dan/atau jasa yang beredar
di pasar.
(4)
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata
menyimpang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan
konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat
dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6)
Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|