Pasal 29
(1) Pemerintah bertanggung
jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya
kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2) Pembinaan oleh
pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri
teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
upaya untuk:
a. terciptanya iklim
usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan
konsumen;
b. berkernbangnya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. meningkatnya kualitas
sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan
di bidang perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
diatur oleh Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|