Pasal 19
(1)
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
(4)
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
Pasal
20
Pelaku
usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan
segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal
21
(1)
Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor
apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri.
(2)
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila
penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan
penyedia jasa asing.
Pasal
22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan
beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan
bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal
23
Pelaku
usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak
memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat
digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan
ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal
24
(1)
Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha
lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan
konsumen apabila:
a.
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan
apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
b.pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya
perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha
atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual
kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau
jasa tersebut.
Pasal
25
(1)
Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan
dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan
suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan
atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku
usaha tersebut:
a.
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
b.
tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal
26
Pelaku
usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau
garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal
27
Pelaku
usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan
untuk diedarkan;
b.
cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli
atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal
28
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban
dan tanggung jawab pelaku usaha.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|