|
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
a.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
c.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
e.
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,
gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu;
h.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat
nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku
usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar atas barang dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
Pasal
9
(1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a.
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,
ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d.
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.
barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau
jasa lain;
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang
lengkap;
k.
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2)
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan.
(3)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang
melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau
jasa tersebut.
Pasal
10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.
penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal
11
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi
standar mutu tertentu;
b.
menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
cacat tersembunyi;
c.
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan
maksud untuk menjual barang lain;
d.
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang
cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah
cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan
obral.
Pasal
12
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu
dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud
untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal
13
(1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah
berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud
tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa
pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa
barang dan/atau jasa lain.
Pasal
14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang
untuk:
a.
tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal
15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal
16
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk:
a.
tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
b.
tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal
17
(1)
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan
dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan
barang dan/atau jasa;
b.
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa:
c.
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang
dan/atau jasa;
d
.tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau
jasa;
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang
atau persetujuan yang bersangkutan;
f.
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan.
(2)
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang
telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|