Pasal 2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangari, keamanan
dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan:
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memiih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.