Pasal 65
Undang-undang
ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
J a k a r t a
pada tanggal
20 April 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal
20 April 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42