Home



Index of all articles, click here


Undang-undang - perlindungan konsumen bab 15

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 15
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 65

Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di J a k a r t a

pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 20 April 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab15.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 02, 2011