Pasal
60
(1)
Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi
administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2)
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3)
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.