|
Pasal 59
(1) Selain Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan pemeriksaan
terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang perlindungan konsumen;
c. meminta keterangan
dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
d. melakukan pemeriksaan
atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perlindungan konsumen;
e. melakukan pemeriksaan
di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan
penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
f. meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perlindungan konsumen.
(3) Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|