(1)
Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah
Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berbadan sehat;
c.
berkelakuan baik;
d.
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f.
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
(3)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah,
unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4)
Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah
sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
50
Badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1) terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota;
c.
anggota.
Pasal
51
(1)
Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala
sekretariat dan anggota sekretariat.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat
badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
52
Tugas
dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi
a.
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan
cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsoliasi;
b.
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d.
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan
dalam Undang-undang ini;
e.
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dan konsumen
tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f.
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
h.
memanggil dan rnenghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g
dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian
sengketa konsumen;
j.
mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat
bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
k.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak
konsumen;
l.
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen;
m.
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal
53
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian
sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan
menteri.
Pasal
54
(1)
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian
sengketa konsumen membentuk majelis.
(2)
umlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil
dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3)
Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
(4)
Ketentuan teknis Iebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis
diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal
55
Badan
penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan
diterima.
Pasal
56
(1)
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam
pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
(2)
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan
putusan tersebut.
(3)
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalamjangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian
sengketa konsumen.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa
konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik
untuk melakukan penyidikan.
Pasal
57
Putusan
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan
penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri ditempat konsumen
yang dirugikan.
Pasal
58
(1)
Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
(2)
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3)
Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan
kasasi.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|